Empat Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Diidentifikasi

Rabu, 13 Januari 2021, 14:09 WIB | Peristiwa | Nasional
Empat Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Diidentifikasi
Empat Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Diidentifikasi. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- RS Polri Kramat Jati telah menerima 111 sampel DNA dari keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Selasa (12/1). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, selain sampel DNA, RS Polri juga telah menerima 72 kantong jenazah terkait insiden itu.

"Sampai sekarang, Tim DVI telah menerima sampel DNA sebanyak 111 sampel, kemudian juga kantung jenazah yang sekarang sudah diterima itu sebanyak 72 kantung jenazah. Kemudian tim juga menerima 11 kantong properti," kata Rusdi, dikutip daricnnindonesia.com.

Kapus Inafis Brigjen Hudi Suryanto menyebutkan, empat hari usai peristiwa kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang mengangkut 50 penumpang dan 12 kru pada Sabtu (9/1/2021) lalu, total empat korban telah berhasil diidentifikasi melalui temuan potongan tubuh yang diterima pihak rumah sakit.

Jenazah pertama yang berhasil diidentifikasi bernama Okky Bisma, terdaftar sebagai flight attendant. Kedua, Fadly Satrianto selaku kopilot ekstra. Ketiga, Khasanah. Keempat Asy Habul Yamin. Nama kedua dan keempat merupakan warga keturunan Minang di perantauan. Fadly berasal dari Pesisir Selatan dan berdomisili di Jawa Timur. Sedangkan Asy Habul Yamin adalah warga Minang yang merantau di Jakarta dari Tanah Datar.

Baca juga: Tim SAR Berhasil Evakuasi 4 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Mentawai, Begini Keadaannya

"Korban kedua atas nama Fadli Satrianto, Surabaya 6 Desember 1982, laki-laki, Agama Islam, alamatnya Teluk Penanjung 17 RT 04/05 di daerah Pabean Cantian Jawa Timur. Ini terdaftar pada nomor manifest 31. Dan ini ternyata adalah kopilot dari pesawat Sriwijaya Air," kata Hudi.

Sementara itu, keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 sendiri berhak atas ganti rugi dari pihak maskapai. Hal tersebut mengacu pada Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Beleid itu menegaskan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Sementara dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.

Baca juga: Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan, Proses identifikasi Korban Tetap Berlanjut

"Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan," ujarnya dalam video conference Selasa (12/1).

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: