Prof Djo : Berhasil atau Tidak, Penanggulangan Corona Virus Ada di Pundak Presiden

Selasa, 17 Maret 2020, 15:48 WIB | Kesehatan | Nasional
Prof Djo : Berhasil atau Tidak, Penanggulangan Corona Virus Ada di Pundak Presiden
Guru besar IPDN, Profesor Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan.
IKLAN GUBERNUR

Jakarta, binews.id -- Virus Corona (Covid-19) yang sudah menjadi pandemi global terus jadi sorotan. Kini Corona sudah menjalar keberbagai daerah di Indonesia.

2 Maret lalu dua korban virus Corona langsung diumumkan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto dari Istana Negara.

Dua pekan kemudian Selasa (17/3), Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah ada 48 orang yang dinyatakan positif. Sementara di Indonesia diperkirakan telah seratus orang lebih menyandang status penderita Covid-19.

Guru besar IPDN, Profesor Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, M.A yang familiar disapa Prof Djo mengaku merasa khawatir akan cepatnya penyebaran wabah Virus Corona di Indonesia. Prof Djo juga mencermati perkembangan kebijakan baik dari pemerintah daerah hingga di tingkat nasional.

Baca juga: Prabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra, Diminta Maju di Pilpres 2029

"Saya menyambut baik langkah-langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dengan membentuk Satgas Covid-19 melalui Kepres 7 Tahun 2020 dengan menunjuk Kepala BNPB Donny Monardo sebagai panglimanya. Ini merupakan poin penting yang menegaskan bahwa penanggulangan wabah Covid-19 telah dikomandoi pemerintah pusat."ujar Prof Djo mengapresiasi tindakan nyata Jokowi.

Tapi Pakar Otonomi Daerah ini menyayangkan bahwa sejak Covid-19 memasuki Indonesia, daerah telah lebih dulu bergerak dan mengambil kebijakan masing-masing.

"Pemko Solo menyatakan KLB, Wali Kota Malang nyatakan lockdown, menutup akses keluar-masuk Malang, hari ini Pemprov Kaltim juga melakukan local lockdown, DKI ambil kebijakan liburkan anak sekolah, masing-masing instansi melakukan kebijakan masing-masing, ada yang masih lakukan rapat, ada pula yang sudah suruh pegawainya kerja di rumah.

Daerah Kata Prof Djo memang diberikan kewenangan urusan pemerintahan konkuren alias berbagi urusan antara Pempus, pemprov dan kabupaten dan kota agar urusan pemerintahan itu bisa lebih efisien dan efektif. Gubernur memang berwenang mengurus penanggulangan bencana provinsi, dan bupati dan wako berwenang mengurus penanggulangan bencana kab/kota. Ini sesuai UU Pemda No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

"Akan tetapi, karena virus corona itu bencana nasional, bahkan sudah menjadi pandemi dunia. Maka gubernur, bupati dan walikota tidak berwenang mengambil keputusan dalam penanggulangannya, seperti melakukan local lockdown, kecuali kalau itu bencana lokal." tegas Presiden i-Otda ini.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: