Awal Kerja 2021, KI Sumbar Tancap Gas Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi

Rabu, 13 Januari 2021, 20:14 WIB | Ragam | Kota Padang
Awal Kerja 2021, KI Sumbar Tancap Gas Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi
Penyerahan putusan majelis komisioner usia majelis membacakan putusan pada sidang sengketa informasi publik, Rabu 13/1 di ruang sidang KI Sumbar. (foto: dok/kisb)
IKLAN GUBERNUR

"Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, " ujar Arif.

Pelakasanaan sidang sengketa informasi publik kata Arif sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 14 tahun 2008 pasal 26 point 3, yaitu Komisi Informasi Propinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi .

"Untuk itu, walau di awal tahun Komisi Informasi langsung tancap gas,"ujarnya. (rls/mel)

Baca juga: Adrian Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: