Awal Kerja 2021, KI Sumbar Tancap Gas Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi

"Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, " ujar Arif.
Pelakasanaan sidang sengketa informasi publik kata Arif sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 14 tahun 2008 pasal 26 point 3, yaitu Komisi Informasi Propinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi .
"Untuk itu, walau di awal tahun Komisi Informasi langsung tancap gas,"ujarnya. (rls/mel)
Baca juga: Adrian Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik