Awal Kerja 2021, KI Sumbar Tancap Gas Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi

Rabu, 13 Januari 2021, 20:14 WIB | Ragam | Kota Padang
Awal Kerja 2021, KI Sumbar Tancap Gas Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi
Penyerahan putusan majelis komisioner usia majelis membacakan putusan pada sidang sengketa informasi publik, Rabu 13/1 di ruang sidang KI Sumbar. (foto: dok/kisb)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --- Komisi Informasi (KI) Sumbar memulai kewenangannya di awal 2021 ini, Rabu (13/1) laksanakan dua sidang sengketa informasi publik.

"Dua sidang sengketa informasi publik hari ini menjadi penanda dimulainya tahun sidang sengketa 2021," ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, Rabu sore di Padang.

Sidang Register Nomor : 10/X/KISB-PS/2020, pada Pukul 11.00 Wib, dengan Pemohon atas nama Syahrial ML Marajo dengan Termohon Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

"Agenda persidangan hari ini adalah Pembuktian, dimana dalam persidangan hanya dihadiri oleh Pemohon," ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Arif Yumardi.

Baca juga: Dalam 3 Bulan KI Sumbar Telah Menyidangkan 8 Permohonan Sengketa Informasi Publik

Siidang sengketa informasi kedua pukul 14.00 Wib, agendanya membacakan putusan majelis komisioner KI Sumbar.

"Sidang kedua hari ini pembacaan putusan. persidangan ini dihadiri oleh para pihak dalam sengketa a quo, " ujar Arif.

Sidang putusan dibacakan majelis komisioner secara bergantian memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi a quo berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan seluruh prosedur layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Baca juga: KI Sumbar Gelar Tiga Sidang, Ryantoni dan Komnas HAM pun Berdamai

Arif Yumardi, mengatakan dengan mengelar dua sidang pada hari ini membuktikan kerja keras KI Sumbar dalam berupaya secara maksimal menyelesaikan register yang ada pada awal tahun masih dalam kondisi pandemi Covid 19.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: