7 Gugatan Pilkada Sumbar Teregistrasi di MK, KPU Sumbar Tengah Menunggu Jadwal Sidang

Selasa, 19 Januari 2021, 13:17 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
7 Gugatan Pilkada Sumbar Teregistrasi di MK, KPU Sumbar Tengah Menunggu Jadwal Sidang
Mahkamah Konstitusi (MK). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan registrasi gugatan dari tujuh pasang calon (Paslon) yang berlaga pada enam Pilkada di Sumbar. Tujuh gugatan itu dicatat MK ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, untuk kemudian ditentukan jadwal persidangannya.

Dua dari tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan gugatan atas proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar, yang diajukan Paslon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni. Dengan teregistrasinya dua gugatan tersebut, maka KPU Sumbar baru dapat menetapkan pemenang Pilgub setelah MK memutus perkara pada 24 Maret 2021.

Selain dua gugatan dari peserta Pilgub tersebut, MK juga meregistrasi gugatan PHPU dari lima paslon pada pelaksanaan lima Pilkada Kabupaten di Sumbar. Kelimanya adalah, gugatan dari Hendrajoni-Hamdanus pada Pilkada Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan pada Pilkada Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim pada Pilkada Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin pada Pilkada Kabupaten Solok, serta Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo pada Pilkada Limapuluh Kota.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan, pihaknya tengah menunggu jadwal resmi persidangan dari MK setelah gugatan tersebut teregistrasi. Ada pun terkait persiapan, KPU Sumbar sudah merampungkan seluruhnya, termasuk kelengkapan alat bukti dan saksi ahli.

Baca juga: Jon Firman Pandu Gelar Jumpa Pers, Tegaskan Kemenangan Pilkada Kabupaten Solok untuk Seluruh Masyarakat

"Secara prinsip, kami sudah siap untuk menghadapi proses persidangan, baik persiapan jawaban, persiapan alat bukti, dan mempersiapkan jika ada kemungkinan saksi-saksi ataupun saksi ahli, jika memang dibutuhkan saat persidangan," katanya, Senin (18/1).

Saat ini, kata Amnasmen lagi, KPU Sumbar tengah menunggu jadwal sidang yang akan disampaikan oleh MK kepada seluruh tergugat dan penggugat. Berdasarkan jadwal sidang yang tertera dimkri.go.id, prosesnya akan berlangsung mulai 26 hingga 29 Januari mendatang. Pada sidang perdana, hakim MK akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat bukti, dan ketetapan dari pihak terkait.

Baca juga: Tim Gabungan di Dharmasraya Turun Terrtibkan APK Jelang Hari Pencoblosan

"Kami akan segera menunjuk kuasa hukum dan akan terus berkoordinasi dengan KPU di lima Kabupaten di Sumbar, yang juga akan mengikuti persidangan di MK. Dengan diterimanya gugatan ini, tentu KPU belum dapat menetapkan calon terpilih. Penetapan baru bisa dilakukan lima hari setelah adanya putusan dari MK," katanya lagi.

Amnasmen menambahkan, Hakim MK akan terlebih dulu mengeluarkan putusan terkait pemeriksaan awal pada 15 dan 16 Februari mendatang. Jika memenuhi syarat, maka sidang akan dilanjutkan dan akan diputuskan pada 19 hingga 24 Maret. Namun, jika gagal pada pemeriksaan awal, maka sidang tidak akan berlanjut.

"Nanti setelah persidangan awal, hakim akan mengeluarkan putusan, apakah bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya atau tidak. Jika persidangan dilanjutkan, berarti akan masuk ke substansi persoalan. Jika hakim menilai tidak memenuhi syarat, maka sidang dianggap selesai atau tidak dilanjutkan," katanya lagi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: