7 Gugatan Pilkada Sumbar Teregistrasi di MK, KPU Sumbar Tengah Menunggu Jadwal Sidang

Menanggapi diterimanya permohonan registrasi gugatan kliennya, Kuasa Hukum dari paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia, mengaku sudah siap untuk menghadapi sidang di MK. Pihaknya saat ini tengah menuggu jadwal resmi persidangan dari MK.
Baca juga: PENGUMUMAN PTPS TERPILIH SE - KECAMATAN TIMPEH
"Kami sudah sangat siap, mulai dari alat bukti, saksi, dan hal-hal lain yang diperlukan saat sidang, sudah siap semua. Sudah jauh-jauh hari kami persiapkan. Dengan diregistrasinya permohonan, tentu kami hanya menunggu jadwal sidang," kata Vino.
Dalam mengajukan gugatan ini, kata Vino, Paslon Nasrul Abit-Indra Catri menuntut agar Paslon Nomor Urut 4 Mahyeldi-Audy dibatalkan sebagai peserta Pilgub, dan meminta KPU Sumbar melaksanakan pemilihan ulang. Tuntutan itu didasari dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Mahyeldi-Audy sepanjang tahapan Pilgub Sumbar.
"Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 diduga telah memobilisasi pejabat dan ASN Pemko Padang. Di antaranya Kepala Satpol PP Kota Padang yang menyewa sebuah rumah untuk posko utama pemenangan pasangan nomor 4," kata Vino lagi.
Selain itu, pihaknya menilai sejak tahapan penetapan calon, KPU Sumbar diduga telah melakukan pelanggaran secara serius. Terutama sekali dalam pemeriksaaan kesehatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Dalam hal ini, KPU Sumbar diduga secara terang-terangan melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika.
"Hasil pemeriksaan kesehatan Paslon ini dikeluarkan oleh lembaga tidak berwenang, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumbar. Padahal yang berwenang adalah RSUP Dr. M. Djamil Padang. Jadi, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan Pengurus IDI ini kami nilai cacat hukum," ujar Vino.
Di sisi lain, paslon Mulyadi-Ali Mukhni hanya melampirkan bukti permohonan dalam lamanmkri.id. Mulyadi-Ali Mukhni dalam gugatannya mempersoalkan Keputusan KPU Sumbar Nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022
- Fraksi Gerindra Sumbar Pertanyakan Sejumlah Hal Kepada Gubernur, Covid-19 Hingga Temuan BPK RI