Permohonan Dikabulkan, Majelis KI Minta BPN Kabupaten Solok Terbitkan SKPT

PADANG, binews.id -- Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova dengan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis Siang, (4/2) dengan Ketua Majelis Nofal Wiska dan didampingi anggota Tanti Endang Lestari serta Arif Yumardi, keputusan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon berdasarkan fakta dalam persidangan serta bukti-bukti terlampir.
Dalam putusan itu, Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa informasi mengenai Surat Keterangan Pendataran Tanah (SKPT) adalah informasi yang terbuka untuk pihak yang berkepentingan.
"Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," ucap Nofal Wiska, Ketua Majelis KI Sumbar.
Baca juga: Masa Sidang III 2025 Usai, DPRD Padang Selesaikan Sejumlah Agenda
Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova terlebih dahulu membuat surat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan SKPT sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi termohon dalam hal ini BPN Kabupaten Solok, Majelis Komisi Informasi memerintahkan pihak termohon memberikan Surat Keterangan Pendaftaran seperti yang telah diputuskan.
"Paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Pemohon," jelasnya.
Sementara itu termohon Syahrial dan Erma merasa lega dengan adanya putusan Komisi Informasi Sumatera Barat untuk mengabulkan permohonan yang sejak 2014 berjuang mengungkap masalah tanah di Nagari Dilam mengenai tanah pusako tinggi kami di Jorong Kapalo Koto.
Baca juga: Momentum Pidato Kenegaraan, DPRD Padang Gelar Sidang Paripurna Khusus
"Sejak memasukkan permohonan sengketa informasi pertanahan ke Komisi Informasi Sumbar kami berharap bisa mendapatkan informasi sesuai yang kami mohonkan, agar jelas siapa dibalik penerbitan sertifikat tanah pusako kami. Alhamdulillah pada sidang putusan ini Komisi Informasi mengabulkan permohonan dengan memberikan SKPT nantinya," ungkap Syahrial.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik