Polri Enggan Ungkap Penyakit yang Diderita Ustadz Maaher Sebelum Meninggal, Ternyata Karena Hal Ini!

Rabu, 10 Februari 2021, 13:04 WIB | Hukum | Nasional
Polri Enggan Ungkap Penyakit yang Diderita Ustadz Maaher Sebelum Meninggal, Ternyata...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).
IKLAN GUBERNUR

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. (rilis)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: