Semen Padang Hadirkan Direskrimum Polda Sumbar Beri Materi Aturan Perundangan Kecelakaan Kerja

Rabu, 17 Februari 2021, 19:10 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Semen Padang Hadirkan Direskrimum Polda Sumbar Beri Materi Aturan Perundangan Kecelakaan...
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan karyawan terkait aturan perundangan kecelakan kerja, PT Semen Padang menggelar webinar edukasi dan sosialisasi secara virtual melalaui aplikasi zoom meeting, Rabu (17/2). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id -- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan karyawan terkait aturan perundangan kecelakan kerja, PT Semen Padang menggelar webinar edukasi dan sosialisasi secara virtual melalaui aplikasi zoom meeting, Rabu (17/2).

Menghadirkan Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K, M.M sebagai pemateri, webinar dengan tema 'Aturan Perundangan Terkait Kecelakaan Kerja' itu dibuka oleh Direktur Operasional PT Semen Padang, Asri Mukhtar .

Selain Asri Mukhtar, pada webinar series #01 yang digelar dalam rangka Bulan K3 Nasional dan Mutu itu, juga hadir Direktur Keuangan PT Semen Padang, Muhammad Tubagus Dharury, dan webinar tersebut juga diikuti ratusan karyawan/ti Semen Padang Group.

Asri Mukhtar dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar yang digelar ini mengambil momentum peringatan Bulan K3 Nasional dan Bulan Mutu PT Semen Padang yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, yaitu tanggal 12 Januari-12 Februari.

Baca juga: SHE Challenge di Semen Padang, 23 Tim Bersaing Menjadi yang Terbaik

Webinar ini digelar dengan tujuan, membangun kesadaran dan kepedulian karyawan terhadap K3, memberikan pemahaman terhadap insan perusahaan tentang peraturan perundangan terkait Kecelakaan Kerja dan mendorong komitmen bersama seluruh insan perusahaan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan terkait Kecelakaan Kerja.

Asri berharap webinar ini dapat menjadi salah satu sarana untuk mempengaruhi, mengubah perilaku individu, membangun dan menciptakan budaya kerja yang lebih "aware" terhadap K3.

"Mari patuhi seluruh norma dan aturan perundangan terkait K3, serta SOP yang berlaku. Kepada para pimpinan unit kerja, saya ingatkan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja di lingkungannya dalam pelaksanaan SOP dan seluruh peraturan yang terkait dengan K3," katanya.

Kemudian kepada pimpinan unit kerja yang ada di lingkungan PT Semen Padang, Asri Mukhtar juga berharap untuk meningkatkan pengawasan dan jangan sampai lalai dalam pengawasan, karena risikonya bisa fatal dan bisa merenggut nyawa karyawan/mitra kerja yang bekerja di lingkungannya.

Baca juga: Upacara Pembukaan Bulan K3 Nasional di Semen Padang, Dirut: K3 Investasi Jangka Panjang Bagi Perusahaan

Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, dalam webinar tersebut, membeberkan bahwa tentang kecelakaan atau accident, adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang menimbulkan korban manusia dan harta benda.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: