Hasil Pleno Diserahkan ke DPRD Sumbar, Supardi: Segera Kami Paripurnakan

Jumat, 19 Februari 2021, 15:29 WIB | Politik | Kota Padang
Hasil Pleno Diserahkan ke DPRD Sumbar, Supardi: Segera Kami Paripurnakan
Setelah melakukan pleno terbuka dengan mengesahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, pada hari yang sama, Jumat (19/2/2021), KPU Sumbar langsung menyerahkan pada DPRD Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Setelah melakukan pleno terbuka dengan mengesahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, pada hari yang sama, Jumat (19/2/2021), KPU Sumbar langsung menyerahkan pada DPRD Sumbar.

Ketua KPU Sumbar didampingi Izwaryani dan Gebril Daulay, serta Sekretaris Firman, Kabag hukum,Hupmas dan Tehnis Aan Wuryanto dan kasubag tehnis dan Hupmas Jumiati, diterima langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, wakil ketua Irsyad Syafar, sekwan Raflis dan Plt Kabag hukum dan persidangan Lazwardi, diruangan pimpinan lembaga tersebut.

Dalam kesempatan itu Yanuk mengatakan, sesuai aturan KPU Sumbar wajib menyerahkan hasil pleno penetapan calon terpilih 1 hari setelah ditetapkan, maka KPU segera menyerahkan pada DPRD Sumbar, agar tidak melanggar aturan.

"Sesuai aturan kami harus menyerahkan hasil pleno maksimal 1 hari setelah pleno, karena besok libur maka kami serahkan hari ini (Jumat 19/2/2021-red)," ulas Yanuk.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Menjawab pertanyaan rombongan KPU Sumbar, ketua DPRD Supardi mengatakan, segera akan melanjutkan putusan KPU Sumbar dengan melalui penetapan keputusan paripurna yang akan digelar paling lambat Rabu (24/2/2021) mendatang.

Supardi juga mengucapkan terimakasih pada KPU Sumbar, karena sudah menyelenggarakan pilkada dengan sukses dan menghasilkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Kami akan segera melanjutkan surat keputusan pleno KPU Sumbar pada Presiden melalui Mendagri, dan akan menetapkannya melalui paripurna, Insya Allah paling lambat Rabu mendatang, sehingga secepatnya kita memiliki gubernur defenitif," tegas Supardi.

Ditambahkan Supardi, pada dasarnya bamus sudah menyiapkan waktu untuk pembahasan keputusan KPU Sumbar sejak awal, sehingga tinggal menyesuaikan waktu.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

"Kami sudah sepakat dengan Bamus, jika masuk usulan keputusan pleno KPU Sumbar akan segera melakukan pembahasan dan penetapannya," tambah Supardi lagi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: