OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian di Sektor Jasa Keuangan

Sabtu, 21 Maret 2020, 16:56 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian di Sektor Jasa Keuangan
OJK Siapkan Kebijakan Stimuus Perekonomian di Sektor Jasa Keuangan
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

"Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, melalui siaran pers, Jumat (20/3).

Dijelaskan DK OJK, relaksasi kebijakan yang diberlakukan di perusahaan pembiayaan antara lain, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing perbankan. Kemudian metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Menurut Wimboh, OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: OJK: Likuiditas Perbankan 2025 Masih Ketat, Sektor Pertanian Perlu Digenjot

"OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi," katanya

Ia menambahkan ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan menghadapi Dampak Penyebaran Coronavirus, yang sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (rls/m)

Baca juga: Penyaluran Kredit di Sumatera Barat Didominasi Pembiayaan Konsumsi

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: