Bahas RPJPD Bersama DPRD, Wagub Sumbar Sampaikan Kesejahteraan Guru dan Sektor Wisata jadi Fokus
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda RPJPDDPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano, mengatakan, dalam Pasal 342 ayat 1 huruf C, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar yang dipengaruhi bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial, dan perubahan kebijakan nasional.
"Pelaksanaan perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005-2025 menjadi sangat kompleks. Sebab, ada empat persoalan krusial yang harus diakomodir bersama," kata Arkadius.
Ia merincikan, salah satu faktor yang menyebabkan perubahan RPJPD adalah pandemi Covid-19, yang penanganannya membutuhkan alokasi dana besar sehingga mempengaruhi alokasi anggaran. "Perubahan RPJPD juga akan menjadi pedoman untuk penyusunan RPJMD Sumbar 2021-2026," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, bahwa Pansus revisi Ranperda RPJPD sengaja mengundang gubernur dan wakil gubernur pada rapat finalisasi agar bisa menyampaikan visi dan misi. Dengan demikian, Pansus dapat memiliki pemahaman terhadap program gubenur dan wakil gubernur sekarang, sehingga dapat diselaraskan dengan revisi RPJPD Sumbar 2005-2025.
"Perubahan RPJPD Sumbar harus sejalan dengan RPJMD 2021-2026, dan selaras pula dengan visi, misi, dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur, yang disampaikan sewaktu kampanye dulu," ujar Supardi.(*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








