Gubernur: Konversi Bank Nagari Sudah Tepat, Hidayat: Pandangan Gubernur Masih Prematur!

PADANG, binews.id --- Gubernur Mahyeldi menyebut mengapresiasi atas perubahan Bank Nagari dari bank konvensional ke bank umum syariah. Ini merupakan kebijakan yang tepat karena sangat sesuai dengan kultur budaya, ideologi masyarakat Minangkabau secara umum.
Masyarakat Sumbar dikenal menjunjung tinggi prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Untuk itu, kebijakan yang diambil pihak Bank Nagari mengkonversi ke syariah merupakan langkah tepat.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar saat rapat proses dan progres perubahan kegiatan usaha (konversi) Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah bersama pimpinan Bank Nagari dan pimpinan SKPD terkait, di Istana Gubernur, Kamis, 11 Maret 2021.
Sikap Gubernur Sumbar soal konversi Bank Nagari dari konvensional ke syariah mendapat tanggapan Hidayat, Anggota Komisi III DPRD Sumbar.
Baca juga: Dukungan Ketua Umum Gebu Minang Mengalir atas Ajakan Mahyeldi Perkuat Bank Nagari
Menurut Hidayat, Gubernur sah sah saja memiliki pandangan atau sikap bahwa konversi Bank Nagari menjadi syariah merupakan kebijakan yang tepat. Namun, prosesnya masih berjalan, terutama dalam melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan OJK, termasuk perubahan Peraturan Daerah pendirian Bank Nagari yang menyebutkan beroperasi secara konvensional seperti adanya saat ini.
"Benar, saat ini Direksi Bank Nagari sedang menyiapkan persyaratan dan kelengkapan menjadi syariah, sebagaimana diamanatkan RUPS terakhir. Terkait perubahan Perda Bank Nagari ke syariah juga masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021 yang disusun DPRD Sumbar bersama Gubernur pada akhir tahun 2020 lalu. Sesungguhnya, DPRD tengah menunggu nota pengantar dari Gubernur atas perubahan Perda tersebut, namun dalam agenda Badan Musyawarah belum masuk, kapan Gubernur akan menyampaikan secara resmi," jelas Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini.
Mekanismenya jelas Hidayat, setelah nota pengantar disampaikan Gubernur ke DPRD, kemudian baru diagendakan jadwal pembahasannya, "Bapemperda sudah sepakat bahwa pembahasan perubahan Perda tentang Bank Nagari ini dilakukan masa sidang kedua, bisa Maret ini. Kemudian dibahas lebih lanjut oleh Komisi III yang membidangi keuangan dan perbankan," papar Hidayat.
Pada proses pembahasan tentu kajian apakah konversi atau spin off atau tetap konvensional atau adakah opsi opsi lain bisa saja mencuat pada proses pembahasan, karena kajiannya dilakukan dari berbagai aspek, seperti kajian filosofis, agama, termasuk dari sisi bisnis perbankan, bagaimana kemungkinan rasio rasio keuangan Bank Nagari bila salah satu opsi jadi pilihan.
Baca juga: Sumbar Menyapa Rantau: Roadshow Gubernur dan Bank Nagari Demi Masa Depan 2025--2030
"Bila benar bahwa Gubernur menyebutkan bahwa konversi sudah kebijakan yang tepat, menurut saya itu pendapat yang masih prematur, sebaiknya Gubernur terlebih dahulu dibekali informasi lebih lengkap dan objektif agar tidak mempengaruhi preferensi masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan Bank Nagari.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin, Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
- KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga
- Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
- Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
- Divre II Sumbar Sukses Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025