Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Bandar dan Pengedar Sabu, Berhasil Amankan 18,8 Gram

DHARMASRAYA, binews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap Narkotika Golongan satu sebanyak 18,8 Gram Sabu pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di Jorong sungai Napau Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka berinisial RF, umur 34 tahun, suku Minang, pekerjaan Eks Pelajar, agama islam, alamat jorong Koto Nagari Koto Baru, kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, tersangka ditangkap di rumahnya di Jorong Sungai Napau Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung atas dugaan menjual, memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis sabu, oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Barang bukti yang ditemukan Satres Narkoba Polres Dharmasraya berupa butiran bening kristal yang telah di paket dengan berat bersih 18,80 gram jenis Narkotika Golongan satu (Sabu). Kata Kapolres Dharmasraya Aditya Galayudha Ferdiansyah.
Baca juga: Sekda Adlisman Terima Kunjungan Kapolres Dharmasraya dan Rombongan Halal Bihalal
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Monarif dan ketua Pemuda Hendra Kusuma.
Tersangka sebagai Bandar dan Pengedar Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Tsk diancam dengan Hukuman penjara Min 4 Thn dan Maksimal 20 Tahun. (San)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Ajukan Proposal ke BNPB untuk Perbaiki Infrastruktur Rusak Akibat Bencana
- Pemda Dharmasraya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Total Rp 302 Juta Lebih
- Bupati Dharmasraya Annisa Usul Agar Dapat Dibentuk Forum Perusahaan
- Bupati Annisa Terima Bantuan CSR untuk Korban Banjir dari Sejumlah Perusahaan
- Banjir dan Longsor di Dharmasraya, Annisa : Perlu Solusi Jangka Panjang