RUU Persetujuaan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan EFTA, FPKS Beri Beberapa Catatan
Oleh karenanya, Nevi melanjutkan bahwa rencana kerjasama perdagangan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara negara EFTA (Indonesia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement) harus benar-benar dikaji secara matang, dengan harapan kerjasama kemitraan yang terjalin dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. (*/m)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina PKS Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Kurangi Jumlah BUMN, Dorong Efisiensi dan Transparansi
- Nevi Zuairina Dukung UMKM Naik Kelas dan Go International di TEI 2025
- Dua Hari Pelaksanaan, CMSE 2025 Berlangsung Meriah dan Catatkan Rekor Pengunjung Langsung
- Enam Pesilat Sumbar Lolos ke Babak Berikutnya, Tiga Terhenti di PON Bela Diri Kudus II 2025
- OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025





