Gubernur Mahyeldi : Kedatangan MK Bawa Harapan Baru Bagi Sumbar

Selanjutnya, Gubernur Mahyeldi mengatakan, tahun lalu Sumbar telah melakukan pemilihan Kepala Daerah serentak. Masyarakat Sumbar telah menerima hasil keputusan MK merupakan wujud dalam mengawal demokrasi dan menjaga persatuan bangsa Indonesia.
"Alhamdulillah, keputusan MK dapat diterima masyarakat dengan baik. Walaupun saat ini masih ada dua daerah yang belum menerima keputusan," ujar Mahyeldi.
Selain itu, Sumbar telah membuktikan akan sadar hukum dengan tidak adanya gejolak dan menerima semua apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia. Mahkamah konstitusi telah melakukan proses persidangan sengketa pilpres sesuai prosedur dan disaksikan oleh jutaan mata masyarakat indonesia.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tekankan Sinergi Pemerintah, Perbankan, dan Pengembang untuk Perumahan Rakyat
Sementara itu, Ketua MK Republik Indonesia Anwar Usman mengucapkan selamat kepada Mahyeldi dan Audy Joinaldi yang telah dilantik sebagai Gubernur - Wakil Gubernur Sumbar periode 2021-2024. Semoga bisa menjalankan pemerintahannya dengan baik.
"Saya yakin Bapak Gubernur dan Wagub Sumbar ini akan menjalankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumbar dan menjalankan tugas bangsa dan negara Indonesia," sebut Anwar.
Dengan tidak mengutamakan kepentingan partai politik yang mengusung menjadi Gubernur dan Wagub Sumbar.
"Saya minta tidak ada lagi loyalitas partai, akan berakhir manakala ketika bapak Gubernur dilantik harus memberikan pemikiran dan jiwa raga untuk kepentingan masyarakat dan negara," tegasnya.
Lanjut, ketua MK menjelaskan bahwa Sumbar telah membuktikan dalam adat budayanya dalam penyambutan tamu harus disambut dengan hati yang bersih. Karena memang dunia hukum cendrung digagas oleh orang Sumbar.
"Kami sangat bangga masyarakat Sumbar bisa menerima semua keputusan yang telah kami berikan. Bahkan masyarakat Sumbar tetap mengedepankan sikap santun dan damai, tanpa ada gejolak sedikitpun," tuturnya.
Kembali Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mengenai fungsi MK sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan penegak ideologi negara. Karena Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, maka menegakkan konstitusi sama halnya dengan menegakkan ideologi negara.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025