22 Polsek di Wilayah Polda Sumbar Tidak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

PADANG, binews.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait Kepolisian Sektor (Polsek) di jajarannya. Dalam keputusan tersebut, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan dan hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri, Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, dari 1.062 Polsek yang ditetapkan tersebut, 22 diantaranya merupakan Polsek wilayah Polda Sumbar. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
"Iya, ada 22 Polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan," katanya, Rabu (31/3) di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Ke 22 Polsek tersebut kata Kombes Pol Satake Bayu adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi), Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang).
Kemudian, Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman), Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).
Selanjutnya, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto, serta Polsek Kota Payakumbuh, Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari yang berada di Polres Payakumbuh.
"Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun," katanya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Liburan Nataru Pada Lokasi Wisata
Keputusan Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang disampaikannya saat Commander Wish beberapa waktu lalu. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025