PPID Harus Maksimal, Sehingga Sengketa Informasi Publik Bisa Dihentikan

Kamis, 08 April 2021, 15:18 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
PPID Harus Maksimal, Sehingga Sengketa Informasi Publik Bisa Dihentikan
Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi pada Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik, Kamis (8/4/21) di Painan Convention Center.
IKLAN GUBERNUR

PAINAN, binews.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) punya fungsi strategis selain mengelola dan melayani juga menghentikan sengketa informasi publik.

"Begitu betul strategisnya PPID, dia bisa kelola dan melayani bahkan bisa juga stop dini sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI)," ujar Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi pada Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik, Kamis (8/4/21) di Painan Convention Center.

Adrian Tuswandi mengatakan, stop sengketa ke Komisi Informasi maka PPID harus memaknai tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Selain UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010, ada Permendagri 3 2017 tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri dan Pemerintah daerah. Di Permendagri itu lengkap ada minimal 5 SOP yang harus diterbitkan oleh PPID termasuk SOP fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi," ujar Adrian.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Sementara itu Kabid IKP Kominfo Sumbar, Indra Sukma menegaskan bahwa PPID Utama Pemprov Sumbar punya SOP Pemprov terkait pelayanan informasi publik.

"Silahkan ajukan permohonan informasi ke PPID Utama maupun ke PPID Pembantu di Pemprov Sumbar bisa hiybrid, offline maupun online," ujar Indra Sukma.

Dan jika permohonan ke PPID Pembantu tanpa ditembuskan ke PPID Utama, maka yang aktif berkoordinasi itu PPID Pembantu ke PPID Utama," ujar Indra Sukma.

PPID Pembantu di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan PPID Utama sejak awal.

Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

"Dan koordinasi itu berlanjut sampai ke sengketa informasi publik dan PPID Utama ikut mendampingi di persidangan sengketa informasi di KI Sumbar," ujar Indra.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: