Komisioner dan Asisten Ahli KI Sumbar Datangi Mapolda

Selasa, 20 April 2021, 19:32 WIB | Politik | Kota Padang
Komisioner dan Asisten Ahli KI Sumbar Datangi Mapolda
Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi datangi Mapolda Sumbar didampingi Asisten Ahli KI Membidangi penyelesaian sengketa informasi publik Tiwi Utami, Selasa (20/4).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi datangi Mapolda Sumbar didampingi Asisten Ahli KI Membidangi penyelesaian sengketa informasi publik Tiwi Utami, Selasa (20/4).

Kedatangan Adrian Tuswandi dan Tiwi memenuhi jadwal pemeriksaan komisioner KI oleh Subdit IV/Direskrimsus Polda Sumbar terkait masalah pidana informasi publik.

"Ke Direskrimsus untuk diperiksa Subdit IV dikomandani Kompol Firdaus, pemeriksaan keterangan dilakukan oleh penyidik AKP Gusnedi dan Rozi, pelaksanan pemeriksaan atas surat permintaan keterangan ditandatangani Direskrimsus Kombes Joko Sadono," ujar Adrian Selasa 20/4-2021.

Hadir di Direskrimsus menjalankan penugasan oleh Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Baca juga: Dalam 3 Bulan KI Sumbar Telah Menyidangkan 8 Permohonan Sengketa Informasi Publik

"Dari Komisi Informasi ya, silahkan duduk dan terima kasih atas kehadirannya memenuhi panggilan kami," ujar AKP Gusnedi bersahabat membuat cair suasana pagi tadi.

Adrian hadir dalam rangka diminta keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit IV Polda Sumbar tentang keterbukaan informasi publik.

"Untuk menerangkan tentang Erfach Verponding 330 tahun 1931," ujar Adrian.

Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: KI Sumbar Gelar Tiga Sidang, Ryantoni dan Komnas HAM pun Berdamai

"Semua berawal dari putusan majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar tahun 2015, sehingga itu kami sebagai institusi diminta keterangan ahli untuk membuat terang dugaan pidana informasi berdasarkan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008," ujar Adrian.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: