PARIWARA

Jadi Inisiator Sistem Nontunai, Pemko Padang Dianugerahi Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 28 April 2021, 12:22 WIB | Politik | Kota Padang
Jadi Inisiator Sistem Nontunai, Pemko Padang Dianugerahi Penghargaan dari Bank Indonesia
Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Sumatera Barat atas upaya mendorong penerapan transaksi non-tunai di Kota Padang.
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Sumatera Barat atas upaya mendorong penerapan transaksi non-tunai di Kota Padang.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang diserahkan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Benny Walis pada saat penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), di Aula Anggun Nan Tongga Kantor BI Perwakilan Wilayah Sumbar, Jumat (9/4/2021).

Diketahui penghargaan tersebut diterima Pemko Padang atas inisiatif implementasi e-retribusi pasar, e-retribusi pariwisata dan Qris Perumda Air Minum Kota Padang.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita ucapkan terima kasih Kepada BI yang telah memberikan penghargaan tersebut. Penghargaan yang kita terima ini merupakan upaya kita dalam mendukung gerakan non-tunai yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo," ujar Hendri.

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Wako Hendri Septa juga didapuk memberikan sambutan mewakili Wali Kota se-Sumatera Barat terkait penerapan TP2DD. (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah)

Hendri mengatakan, menyikapi kemajuan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukkan tren peningkatan yang luar biasa, serta sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DB), maka Pemerintah Kota Padang meresponnya dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 98 Tahun 2021.

"Sebelumnya mandat menggunakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bahwa implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah juga merupakan pengejawantahan dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 yang menginstruksikan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah" ulas Hendri Septa.

Wako menambahkan, bahwa saat ini telah terjadi transaksi yang begitu cepat dari sistem ekonomi dan keuangan konvensional menuju ekonomi keuangan berbasis digital. Menjamurnya perusahaan-perusahaan teknologi keuangan (fintech), perusahaan-perusahaan rintisan (startup), layanan mobile banking dan aplikasi pembayaran berbasis smartphone, mobile payment dan tokoh-tokoh dari atau pasar online (e-commerce) menjadi indikator hadirnya new life style

Baca juga: Hendri Septa - Hidayat Ajak Pemilih Gunakan Hak Suara

Informasi kebijakan quick respon Indonesia standar atau Qris yakni standar Indonesia telah ditetapkan sejak 1 Januari lalu turut menjadi penanda transformasi digital sistem pembayaran Indonesia (SPI) yang akan mampu akselerasi pengembangan ekonomi keuangan digital dan tentunya responsivitas dan dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan itu semua. Transportasi ini tentunya juga akan meningkatkan inklusi keuangan dan literasi keuangan di daerah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: