Gelar Razia, Wako Padang : Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar Prokes

Sabtu, 08 Mei 2021, 22:11 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Gelar Razia, Wako Padang : Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar Prokes
Seiring kian melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa dan jajaran bersama unsur Forkopimda menggelar razia gabungan terkait penegakkan protokol kesehatan (prokes), Jumat malam (7/5/2021).
IKLAN GUBERNUR

"Ini semua demi kita juga dan demi daerah kita. Jika kita ingin pandemi Covid-19 ini segera berakhir di Kota Padang mohon sangat dukungan dan kerjasamanya. Tolong patuhi protokol kesehatan, karena jika kita tidak mengindahkannya maka sanksi atau hukuman sesuai aturan tentu sudah menunggu," tukas Wako didampingi Kasat Pol PP Alfiadi dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis saat itu.

Sementara itu pada saat yang sama Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh upaya penegakan prokes Covid-19 di Kota Padang.

"Sebelum hari ini kita bersama unsur terkait juga telah menggelar razia prokes Covid-19 sesuai Instruksi Kapolri. Kita tentu menyambut baik upaya Pemko Padang yang telah menerbitkan aturan tegas seperti melahirkan Perda atau Perwako terkait penegakan prokes Covid-19 ini," ujarnya.

Baca juga: Pemko Padang Raih Predikat Sangat Inovatif

Selanjutnya jelang Lebaran 1442 H, kata Kapolresta, pihaknya pun akan berupaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran prokes Covid-19 di Kota Padang.

"Kita bersama tim gabungan sudah membuat 6 (enam) titik pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) dalam rangka memberikan pelayanan dan keamanan, termasuk pemantauan pelanggaran prokes Covid-19 pada masyarakat menjelang dan pasca lebaran. Untuk ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak mal atau pusat perbelanjaan. Agar mereka mematuhi 50 persen jumlah pengunjung yang dibolehkan ada di tempat mal atau pusat perbelanjaan tersebut," pungkas Kombes Pol Imran Amir.

Berdasarkan pantauan pada razia prokes Covid-19 pada Jumat malam (7/5/2021) itu, terlihat masih banyak warga atau pengunjung cafe/rumah makan yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker. Akibatnya, mereka pun terpaksa digelandang ke Mapolresta Padang oleh petugas gabungan yang terdiri dari jajaran Polresta Padang, Kodim 0312/Padang dan Satpol PP Padang. Setiba di Mapolresta mereka dikumpulkan dan lalu diperiksa untuk diberikan pemberlakukan sanksi sesuai aturan.(*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: