Ratusan Juta Data Pribadi Penduduk Diduga 'Diobral', Adrian Komisioner KI Sumbar Angkat Bicara

PADANG, binews.id --- Netizen heboh, data pribadi warga negara diduga 'diobral' kemana-mana, infonya pun beragam ada yang sebut 279 juta data penduduk Indonesia di tangan asing.
Menurut Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, data pribadi di UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kategori informasi publik dikecualikan.
"Itu di UU 14 tahun 2008 kategori informasinya dikecualikan, jangankan dijual, bagi yang menyebarnya saja bisa masuk penjara, siapa yang menyebar data informasi dikecualikan tanpa seizin yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana informasi publik sebagaimana diatur pada Pasal 51 sampai 57 di Bab Ketentuan Pidana," ujar Adrian, Sabtu (22/5/21).
Informasi pribadi atau private information itu, kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, disebar dan dishare ke ranah sosial media pun bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
" Ingat kasus orang memfoto KTP orang lain di Padang setahun dulu ke facebook, si pemilik KTP melaporkan pengguna facebook ke Polda Sumbar. Artinya dishare saja sudah begitu ancaman hukumannya, apalagi dijual ke pihak asing," ujar Adrian.
Sehingga itu Adrian berharap negara melindungi data pribadi warga negara secara total.
"Saat ini ada regulasi terkait perlindungan data pribadi, mestinya informasi data pribadi dijual ke pihak asing menjadi momentum mempercepat sah dan efektifnya UU Perlindungan Data Pribadi. Ayo negara lindungi data pribadi kami sebagai penduduk Indonesia," ujar Adrian.
Sementara kemarin dari keterangan Kementerian Kominfo terkait dugaan data pribadi penduduk Indonesia dijual ke asing pun angkat bicara dan dari tracking, Kementerian Kominfo menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Rait Forums.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
Lewat Juru Bicara (Jubir) Kominfo, Dedy Permadi menyebutkan akun Kozt merupakan penjual dan pembeli data pribadi (reseller). Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak kemarin, Kamis 20 Mei 2021.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Komisi I dan II DPRD Sumbar Desak PTPN VI Selesaikan Konflik Agraria
- Pansus LKPJ DPRD Sumbar Tinjau Lokasi Strategis untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
- DPRD Agam Kunjungi DPRD Sumbar, Diskusikan Strategi Pengawasan LKPJ 2025
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Tiga Komisi DPRD Solok Selatan
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses