Ratusan Juta Data Pribadi Penduduk Diduga 'Diobral', Adrian Komisioner KI Sumbar Angkat Bicara
PADANG, binews.id --- Netizen heboh, data pribadi warga negara diduga 'diobral' kemana-mana, infonya pun beragam ada yang sebut 279 juta data penduduk Indonesia di tangan asing.
Menurut Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, data pribadi di UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah kategori informasi publik dikecualikan.
"Itu di UU 14 tahun 2008 kategori informasinya dikecualikan, jangankan dijual, bagi yang menyebarnya saja bisa masuk penjara, siapa yang menyebar data informasi dikecualikan tanpa seizin yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana informasi publik sebagaimana diatur pada Pasal 51 sampai 57 di Bab Ketentuan Pidana," ujar Adrian, Sabtu (22/5/21).
Informasi pribadi atau private information itu, kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, disebar dan dishare ke ranah sosial media pun bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca juga: Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
" Ingat kasus orang memfoto KTP orang lain di Padang setahun dulu ke facebook, si pemilik KTP melaporkan pengguna facebook ke Polda Sumbar. Artinya dishare saja sudah begitu ancaman hukumannya, apalagi dijual ke pihak asing," ujar Adrian.
Sehingga itu Adrian berharap negara melindungi data pribadi warga negara secara total.
"Saat ini ada regulasi terkait perlindungan data pribadi, mestinya informasi data pribadi dijual ke pihak asing menjadi momentum mempercepat sah dan efektifnya UU Perlindungan Data Pribadi. Ayo negara lindungi data pribadi kami sebagai penduduk Indonesia," ujar Adrian.
Sementara kemarin dari keterangan Kementerian Kominfo terkait dugaan data pribadi penduduk Indonesia dijual ke asing pun angkat bicara dan dari tracking, Kementerian Kominfo menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Rait Forums.
Baca juga: Tokoh Transparansi Informasi, Almudazir Terima Penghargaan AMP dari KI Sumbar
Lewat Juru Bicara (Jubir) Kominfo, Dedy Permadi menyebutkan akun Kozt merupakan penjual dan pembeli data pribadi (reseller). Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak kemarin, Kamis 20 Mei 2021.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








