Tekan Penyebaran Covid-19, Pos Penyekatan di Perbatasan Provinsi Sumbar Kembali Diperpanjang
PADANG, binews.id - Pos Penyekatan yang berada di perbatasan Provinsi Sumatera Barat keberadaannya kembali diperpanjang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, perpanjangan penjagaan Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar ini berlangsung selama sepekan mendatang.
"Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Selasa (25/5) di Polres Padang Pariaman saat mengikuti Gelar Opsnal Bulanan Polda Sumbar dan jajaran.
Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Kombes Pol Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolda Sumbar Lepas Bantuan Kemanusiaan, Fokus ke Daerah Paling Terdampak
Ia menyebut, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri. "Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
"Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








