Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai
Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo kayo di Tiku Kabupaten Agam.
"Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama nama dari anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya," ujarnya pada media.
Sedangkan pihak termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespon dan telah memberikan jawaban atas permintaan Majelis dan pemohon.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Catat Rekor, 101 Badan Publik Berstatus Informatif
"Tanggal 27 Mei 2021, kami telah mengirimkan jawaban balasan dari surat koperasi dengan tembusan ke kantor KI," kata Yanti .
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan kewajiban dari Badan Publik, menyediakan dan melayani permintaan Informasi bagi masyarakat yang membutuhkan. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 165 Petugas Perlintasan KA di Sumbar Kembali Bertugas, Keselamatan Dipastikan Terjaga
- PT Semen Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Latih 20 Tukang Pemasangan Sepablock
- Selaku Pembina, Wako Fadly Amran Beri Motivasi Penggawa Pandeka Minang
- Wako Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan Perusahaan, Bahas CSR di Padang
- DPRD Sumbar Terima Aksi Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Tuntutan






