Gubernur Sumbar Sampaikan Rancangan Awal RPJMD 2021-2026
PADANG, binews.id -- RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan tahapan ke-4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. Sejak dilantik pada tanggal 25 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka, segera menyusun RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 meskipun periode pemerintahan adalah 2021-2024.
Penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 memberikan arah pembangunan jangka menengah dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 secara transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang menyatakan bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
"RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan strategi program yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang, cara mencapainya, dan langkah-langkah strategi apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan," jelasnya.
Keberhasilan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 tergantung pada komitmen bersama antara penyelenggara Pemerintah Daerah dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Perpustakaan, Gubernur menyampaikan tujuannya untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






