OJK Terbitkan Peraturan Konsolidasi Bank Umum

Sabtu, 28 Maret 2020, 14:06 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Terbitkan Peraturan Konsolidasi Bank Umum
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana

Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk mengurangi jumlah bank-bank kecil, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar.

"Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan," ucapnya.

Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.

Baca juga: Banggar DPRD DKI Jakarta Kunjungi DPRD Sumbar, Bahas Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Kinerja Dewan

"OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan," pungkasnya. (Mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: