43 Daerah di Luar Jawa Bali Kena Pengetatan PPKM Mikro, Termasuk 4 Kota di Sumbar

PADANG, binews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten/kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Airlangga menyebutkan 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatanPPKM Mikro. Berikut ini daftarnya:
Aceh -- Kota Banda Aceh
Bengkulu -- Kota Bengkulu
Jambi -- Kota Jambi
Kalimantan Barat -- Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara -- Bulungan
Kep Riau -- Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung -- Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Maluku -- Kepulauan Aru dan Kota Ambon
NTT -- Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Papua -- Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat -- Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau -- Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah -- Kota Palu
Sulawesi Tenggara Kota Kendari
Sulawesi Utara -- Kota Manado dan Kota Tomohon
Sumatera Barat -- Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Sumatera Selatan -- Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera Utara -- Kota Medan dan Kota Sibolga
Baca juga: Layanan Publik Sumbar Kian Efisien Lewat Sistem Keprotokolan Baru
Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:
1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75% dan WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
Baca juga: Empat Wajib Pajak Dapat Hadiah Umrah, Pemprov Sumbar Dorong Digitalisasi Pajak
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025