Covid-19 Kian Ganas, Hidayat: Strategi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Sumbar Mesti Dievaluasi

Sabtu, 10 Juli 2021, 12:07 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Covid-19 Kian Ganas, Hidayat: Strategi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Sumbar Mesti...
Hidayat, Anggota DPRD Sumbar
IKLAN GUBERNUR

Dijelaskannya, walau PPKM ditetapkan di tiga Kota, namun rasio positif rate di kabupaten kota se Sumatera Barat selalu bergerak dinamis sehingga bukan tidak mungkin beberapa kabupaten dan kota lain ke depan bisa terkena PPKM juga.

Atas pertimbangan potensi tersebut, upaya menjadikan Covid-19 ini sebagai musuh bersama dan agar penerapan PPKM berhasil maka mesti ada upaya bersama dengan semangat gotongroyong yang tinggi dalam memenangkan perang hantu ini.

"Dalam teori perang, jelas ada yang terkorbankan, aktivitas dan kenyamanan sosial ekonomi jelas berbeda dalam situasi normal dibandingkan situasi perang virus hari ini. Saat ini sudah sama dengan kondisi perang, kita mesti rela berkorban untuk itu, termasuk dengan memberikan contoh teladan dari penyelenggara pemerintahan daerah. Misalnya, menunda dulu kegiatan perjalanan dinas," tegas Hidayat.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM

"Seyogyanya semua kegiatan perjalanan dinas ditunda dulu. Stop dulu kegiatan perjalanan dinas, baik oleh pejabat Pemprov, Pemkab dan Pemko, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat. Saya berharap teman teman DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota agar agenda kerja yang dilengkapi perjalanan dinas dihentikan dulu walau daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM. Saya rasa kita mesti menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat luas dengan menghentikan kegiatan perjalanan dinas hingga pemberlakuan PPKM ini selesai. Artinya, konsekuensi dari penerapan PPKM ini benar benar kita laksanakan secara bersama sama dengan konsekuen walau tidak termasuk sebagai daerah pemberlakuan PPKM," harap Hidayat.

Ditanya tentang evaluasi penegakan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (Perda AKB nomor 6 Tahun 2020). Hidayat minta agar diterapkan secara konsisten. Perda AKB itu dirancang untuk melahirkan atau menciptakan kesadaran bersama terhadap bahaya dan dampak Covid-19 dengan melibatkan semua komponen masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diamanahkan Perda. Penindakan hukumnya adalah jalan terakhir terutama bagi yang tidak juga disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Selaku Ketua Pembahasan Perda AKB tersebut, saya melihat ada kelemahan dalam tahapan sosialisasi di awalnya dulu. Strateginya kurang keren waktu itu. Perda mengamanatkan agar strategi komunikasi publik dan sosialisasinya dilakukan secara masif melibatkan semua komponen masyarakat," jelasnya.

Misal, para pemuka agama seperti ustad selalu mengingatkan akan bahaya dan dampak Covid-19 dengan selalu taat dan disiplin menerapkan prokes di setiap saat kesempatan ceramah atau pengajian di setiap rumah ibadah.

Begitu juga para dosen atau guru kepada mahasiswa dan siswa setiap kali mengajar misalnya. Kemudian melibatkan para ahli, profesional, organisasi kepemudaan, organisasi sosial. Libatkan juga media dan kaum milenial dengan template template kreatif via medsos, spanduk, baliho, banner, versi digital dan seterusnya.

"Sosialisasinya mesti masif dan canggih dikitlah. Berikan dulu pembekalan singkat atas bahaya dan dampak Covid19 kepada setiap volunter termasuk pembiayaan sosialisasinya. Saya rasa bisa dilaksanakan bila Gubernur mau dan berkenan. Mari kita laksanakan amanat Perda AKB secara bersama sama," tukasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini menambahkan bahwa soal anggaran tidak ada persoalan. Walau pada 2021 ini anggaran belanja tidak terduga hanya Rp10 miliar pada APBD, namun sesuai aturan, Gubernur bisa mengajukan tambahan anggaran melalui refocusing anggaran ke DPRD.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: