PPKM Darurat Diterapkan di Padang, Ini 18 Point Aturan yang Harus Ditaati Masyarakat

Selasa, 13 Juli 2021, 17:16 WIB | Kesehatan | Kota Padang
PPKM Darurat Diterapkan di Padang, Ini 18 Point Aturan yang Harus Ditaati Masyarakat
wali kota usai melakukan rapat koordinasi (rakor) melalui video conference dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Sumbar yang juga diikuti wali kota/bupati se-Sumbar, Senin (12/7/2021).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, Kota Padang ikut dikelompokkan kedalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta menerapkan PPKM Darurat terhitung 12-20 Juli 2021, meski baru-baru ini telah menerapkan PPKM Mikro.

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk menerapkan PPKM Darurat antara lain: Level Asesmen Pandemi tingkat '4', Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat Covid-19 tersebut.

SE bernomorkan 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan wali kota usai melakukan rapat koordinasi (rakor) melalui video conference dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Sumbar yang juga diikuti wali kota/bupati se-Sumbar, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

Hadir bersama Wali Kota Padang di kediaman resminya saat itu unsur Forkopimda Padang, diantaranya Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto dan jajaran Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kota Padang.

Wali Kota Hendri Septa mengatakan bahwa SE yang dikeluarkannya tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12-20 Juli 2021.

"Kita di Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan SE ini mengacu sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 perubahan atas Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021. SE ini mulai diberlakukan hari ini dan efektifnya terhitung besok Selasa 13 Juli 2021," ujarnya.

Hendri menyebut terdapat 18 poin di dalam SE itu yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

"Tujuannya adalah untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Darurat di Padang, sehingga setelah itu diharapkan kondisi Kota Padang kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," sebut wako.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: