PPKM Darurat Diterapkan di Padang, Ini 18 Point Aturan yang Harus Ditaati Masyarakat

Selasa, 13 Juli 2021, 17:16 WIB | Kesehatan | Kota Padang
PPKM Darurat Diterapkan di Padang, Ini 18 Point Aturan yang Harus Ditaati Masyarakat
wali kota usai melakukan rapat koordinasi (rakor) melalui video conference dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Sumbar yang juga diikuti wali kota/bupati se-Sumbar, Senin (12/7/2021).

Orang nomor satu di Kota Padang itu menjelaskan, 18 poin yang dijelaskan di dalam SE tersebut diantaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, katanya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH. Begitu juga sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

"Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Apotik dan toko tetap buka 24 jam. Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang," jelasnya.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

Hendri pun meneruskan, adapun terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara perihal pelaksanaan ibadah seperti di masjid/musala atau rumah ibadah agama lainnya dilaksanakan dengan beberapa ketentuan prokes yang sangat ketat.

"Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H nanti, alhamdulillah pelaksanaan salat ied tetap dibolehkan namun hanya di masjid dan musala tidak boleh di lapangan. Semuanya dengan penerapan prokes yang sangat ketat. Khusus pelaksanaan qurban, penyerahan daging qurbannya cukup panitia saja yang mengantarkannya ke rumah-rumah warga demi menghindari kerumunan," tukasnya.

Begitu juga sambung wako lagi, di dalam SE juga mengatur untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Darurat. Hal yang sama juga diikuti pada pelaksanaan kegiatan di area publik, kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Sementara, untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan prokes yang ketat.

"Pada PPKM Darurat ini kita melakukan penyekatan pada beberapa pintu masuk ke Kota Padang. Dimana masyarakat yang diperkenankan masuk ke Padang harus memiliki beberapa persyaratan. Antara lain menunjukan kartu vaksin (minimal 1 kali vaksi pertama), lalu menunjukan PCR H-2/Rapid Antigen H-1. Sedangkan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang strategis lainnya dibolehkan."

Adapun lanjut wako, untuk lokasi penyekatan masuk ke Kota Padang ada enam titik. Mulai dari perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta di Pelabuhan Bungus dan Muara Padang.

"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang selama PPKM Darurat diberlakukan. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," jelas Wako.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: