Satgas Covid-19 Nilai Bimtek Monev Secara Hybrid KI Sumbar Terapkan Prokes Paripurna

Kamis, 12 Agustus 2021, 15:38 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Satgas Covid-19 Nilai Bimtek Monev Secara Hybrid KI Sumbar Terapkan Prokes Paripurna
Peserta Monev tengah bertanya pada Bimtek Monev KIP-BP 2021 sssi dua diikuti PPID Utama Pemkab, Pemko dan pemerintahan Nagari se Sumbar, Kamis (12/8/2021). IST/HUMAS
IKLAN GUBERNUR

Tanti Endang Lestari menyampaikan materi teknik dan modul pengisian quisioner, semua PPID bisa dikatakan peserta Monev jika PPID sudah mengembalikan quisioner yang di era pandemi dimudahkan dengan apliaksi e-monev.

"Sampai 14 hari kerja yakni 3 September 2021 batas pengembalian quisioner, tapi jika tak dikembalikan berati tidak ingin di Monev kalau behitu, kita tinggal publis dan laporkan ke kepala daerah PPID masing-masing," ujar Tanti. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: