Satgas Covid-19 Nilai Bimtek Monev Secara Hybrid KI Sumbar Terapkan Prokes Paripurna

Kamis, 12 Agustus 2021, 15:38 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Satgas Covid-19 Nilai Bimtek Monev Secara Hybrid KI Sumbar Terapkan Prokes Paripurna
Peserta Monev tengah bertanya pada Bimtek Monev KIP-BP 2021 sssi dua diikuti PPID Utama Pemkab, Pemko dan pemerintahan Nagari se Sumbar, Kamis (12/8/2021). IST/HUMAS

Tanti Endang Lestari menyampaikan materi teknik dan modul pengisian quisioner, semua PPID bisa dikatakan peserta Monev jika PPID sudah mengembalikan quisioner yang di era pandemi dimudahkan dengan apliaksi e-monev.

"Sampai 14 hari kerja yakni 3 September 2021 batas pengembalian quisioner, tapi jika tak dikembalikan berati tidak ingin di Monev kalau behitu, kita tinggal publis dan laporkan ke kepala daerah PPID masing-masing," ujar Tanti. (*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: