Satgas Covid-19 Nilai Bimtek Monev Secara Hybrid KI Sumbar Terapkan Prokes Paripurna

Tanti Endang Lestari menyampaikan materi teknik dan modul pengisian quisioner, semua PPID bisa dikatakan peserta Monev jika PPID sudah mengembalikan quisioner yang di era pandemi dimudahkan dengan apliaksi e-monev.
"Sampai 14 hari kerja yakni 3 September 2021 batas pengembalian quisioner, tapi jika tak dikembalikan berati tidak ingin di Monev kalau behitu, kita tinggal publis dan laporkan ke kepala daerah PPID masing-masing," ujar Tanti. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Setelah Covid Landai, Andani: Reformasi Ketahanan Kesehatan
- SE Gubernur Sumbar, ke Hotel, Restoran Hingga Objek Wisata Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Meski Pandemi Melandai, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM
- Pimpin Monitoring dan Evaluasi Vaksinasi Sumbar, Wagub : Kita Berjibaku Terus
- Gubernur Mahyeldi Tegaskan Semua ASN Pemprov Sumbar Wajib Vaksin