Satgas Covid-19 Nilai Bimtek Monev Secara Hybrid KI Sumbar Terapkan Prokes Paripurna

Kamis, 12 Agustus 2021, 15:38 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Satgas Covid-19 Nilai Bimtek Monev Secara Hybrid KI Sumbar Terapkan Prokes Paripurna
Peserta Monev tengah bertanya pada Bimtek Monev KIP-BP 2021 sssi dua diikuti PPID Utama Pemkab, Pemko dan pemerintahan Nagari se Sumbar, Kamis (12/8/2021). IST/HUMAS
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Bimbingan Teknis Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik (Monev KIP-BP) 2021 sesi dua mengahadirkan secara luring dan daring PPID Utama Pemko/Pemkab dan PPID Pemerintahan Nagari se-Sumbar.

"Ini kegiatan sudah terjadwal, saya melihat pelaksanaan hari ini Prokes Covid-19 diterapkan Komisi Informasi (KI) Sumbar paripurna sekali, peserta pakai masker, ruang kapasitas 300 diisi 50 orang peserta," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dnas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Sumbar, Jasman Rizal, Kamis (12/8/2021) di Hotel Primiere Padang.

Jasman saat membuka Bimtek Monev KIP-BP 2021 sesi kedua mengatakan kekinian data informasi tidak mungkin lagi ditutupi.

"Data informasi itu keniscayaan jangan PPID berpikir untuk menyembuyikannya lagi, Pak Presiden Joko Widodo sudah tegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah keharusan. Adanya Bimtek ini menuju tahapan anugerah keterbukaan informasi publik, ayo isi data benar dan fakta quisioner mandiri yang diedarkan KI Sumbar, Jadilah badan publik informatif," ujarnya.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Jasman juga menegaskan Sumbar menargetkan Provinsii informatif kembali. "Target informatif, mininal. Menuju Informatif, Kami harus keluar dari prediket cukup informatif pada penilaian KI Pusat 2021 ini," ujar Jasman.

Tiga komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Arif Yumardi, dan Tanti Endang Lestari, bergantian menyampaikan materi yang dipandu langsung Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Adrian menekankan, PPID Pemkab dan Pemko dan Pemerintahan Nagari dalam progresnya sudah memahami fungsi PPID mengakutualkan keterbukaan informasi publik.

"Yang dibutuhkan PPID itu adalah komitmen dan konsistensi pimpinan dan dukungan anggaran, kalau soal pemahaman saya yakin PPID Utama Kabupaten dan Kota serta PPID Nagari sudah paham," ujar Adrian.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

Arif Yumardi menekankan tentmg SOP dan DIP, standar operasional prosedur dan Daftar Indormasi Publik. "SOP dan DIP roh bagi PPID dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Nagari ada UU Desa dna Perki Standar Layanan Informasi Desa, semuanya ada pedoman untuk terbuka informasi publik itu," ujar Arif.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: