Presiden Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR, Ini Kisarannya

Senin, 16 Agustus 2021, 09:28 WIB | Kesehatan | Nasional
Presiden Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR, Ini Kisarannya
Presiden RI, Joko Widodo. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Presiden, Joko Widodo, meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk mengatur kembali harga tespolymerase chain reaction(PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. Dengan menurunkan harga tes PCR, diharapkan jumlah orang yang dites bisa diperbanyak.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 15 Agustus 2021.

"Salah satu cara untuk memperbanyaktestingadalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," jelas Presiden.

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.

Baca juga: Besok ! KPID Sumbar Gelar Anugerah Penyiaran 2024: Perkuat Sinergi Kearifan Lokal dan Transformasi Digital

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1-24 jam. Kita butuh kecepatan," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi PemeriksaanReal Time Polymerase Chain Reaction(RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: