Pascareformasi, Menkopolhukam Sebut Tak Ada lagi Pengekangan Pers
JAKARTA, binews.id --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan kemerdekaan pers di era pascareformasi memiliki landasan yang semakin kuat karena adanya pengurangan peran dan kekuasaan pemerintah sebagai bentuk penerapan hak asasi dan demokrasi. Bahkan menurutnya tidak ada lagi pengekangan terhadap pers.
"Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya, sedikit, untuk mengatur. Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air," paparnya di hadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers dalam diskusi virtual dari Jakarta, Jumat (20/08/2021).
Di era sekarang lanjut Mahfud, khususnya sesudah amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah merupakan residu dari hak asasi. Kalau dulu sebelum reformasi, yang terjadi sebaliknya, hak asasi merupakan residu dari pemerintah.
"Kalau dulu, wartawannya ditangkap, dulu ada istilah bredel, adablackout, kemudian dilarang membeli kertas kepada pemerintah. Itu dulu. Di zaman reformasi kita ubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi," lanjut Menko Mahfud.
Baca juga: Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Dalam konteks saat ini, terhadap peran pers sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial, pemerintah sangat mengharapkan pers tetap melakukan tugas itu dengan baik.
"Karena itu, pers adalah mitra strategis pemerintah. Masukan, saran, dan kritik yang disampaikan publik di media massa, adalah salah satu dasar pemerintah dalam pembuatan kebijakan," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian menyoroti beberapa tantangan bagi pers saat ini. Antara lain perkembangan teknologi menjadi tantangan utama bagi pers, sehingga pers harus terus melakukan konvergensi untuk dapat bertahan hidup.
Mahfud Md juga berharap agar kualitas dan kompetensi para jurnalis dan pengelola media terus ditingkatkan.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi: Wakaf Punya Potensi Besar Menjawab Persoalan Umat
"Dengan kualitas teknis dan etik yang baik, pers kita bisa menghindari terjadinya kesalahan kutip, judul yang tidak sesuai dengan isi berita, data tidak akurat, nara sumber yang tidak kredibel, atau mencampurkan fakta dengan opini" pungkasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, Kunjungan Kerja ke Mitra BUMN Pelayaran di Surabaya
- Nevi Zuairina Soroti Kinerja PLN, Desak Efisiensi dan Percepatan Transisi Energi dalam RDP Komisi VI
- Nevi Zuairina Sampaikan kebanggaannya, Perempuan Sumbar Kembali Harumkan Negeri Lewat Gelar Pahlawan Nasional
- Nevi Zuairina : PKS Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Kurangi Jumlah BUMN, Dorong Efisien dan Transparansi
- PSI Tunjuk Putra Gubernur Sumbar Jadi Ketua DPW: Peta Politik Minang Kian Dinamis










