OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 25 Agustus 2021, 12:03 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan industri perbankan. Salah satu dasar penerbitkan POJK itu, yakni perkembangan perbankan secara global yang dipicu dengan sangat cepat oleh pandemi Covid-19. IST
IKLAN GUBERNUR
JAKARTA, binews.id --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan industri perbankan. Salah satu dasar penerbitkan POJK itu, yakni perkembangan perbankan secara global yang dipicu dengan sangat cepat oleh pandemi Covid-19.

Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.


Adapun ketiga aturan baru itu, yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menyebutkan, penerbitan tiga POJK itu sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan di Indonesia.

"Penerbitan POJK ini adalah terutama untuk mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat, juga oleh adanya pandemi Covid-19 yang kita belum tahu kapan selesai," ujar Heru dalam media briefing sosialisasi POJK, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Hidayat Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Heru menjelaskan, tiga POJK diterbitkan setelah pihaknya melakukan berbagai kajian akademik dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)."Rule making rule ketat dan panjang, kajian akademik, melakukan FGD [focuss group discussion] berbagai kalangan, semua asosiasi. Di lingkup KSSK sudah melakukan komunikasi," ujarnya.

Lebih lanjut Heru menambahkan ekosistem perbankan dunia yang terus berubah dan perubahan yang dipercepat oleh pandemi Covid-19, membuat OJK melakukan penguatan pada sisi regulasi perbankan. Sehingga perbankan Indonesia bisa memberikan kontribusi yang maksimal. "Penerbitan 3 POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan perkembangan teknologi informasi. Ini yang jadi landasan kita untuk kita menyiapkan industri kita berubah secara adaptif, lebih agile (lincah)," katanya.

Heru menambahkan, dalam menghadapi berbagai tantangan, POJK Bank Umum memberikan arah pengaturan bagi bank digital. Termasuk soal definisi bank digital."Definisi kita tetapkan clear. Bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas," tegasnya.

Dengan aturan ini, Heru juga memastikan, OJK tidak melakukan dikotomi terhadap bank konvensional menjadi bank digital atau bank yang sedari awal sudah digital."Saya menganggap, bank is bank. Aturan POJK 12 mengenai bank digital ini mempertegas pengertian bank digital," ucapnya.

Baca juga: 54 Perusahaan Tercatat Ramaikan Public Expose LIVE 2022

Diketahui ketentuan mengenai bank digital dalam POJK itu diatur dalam bab IV. Pasal 23 menyatakan Pasal 23 bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dapat beroperasi sebagai bank digital dan wajib memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat.Dalam melaksanakan kegiatan usaha, bank digital menggunakan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: