OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19

Selanjutnya, OJK mengatur enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank digital dalam Pasal 24 POJK tentang Bank Umum.Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.
Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan. Bank BHI wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud selama beroperasi menjadi bank digital.
POJK No. 12/POJK.03/2021
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Mendukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi Nasional
Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
"Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatantransformasi digital sektor perbankan," kata Heru Kristiyana.
POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking. "Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi Bank Digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Heru.
Heru juga menegaskan bahwa ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB). Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.
Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank.
POJK No. 13/POJK.03/2021
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tarif Trump Ancam Ekspor RI, Hj. Nevi Zuairina Minta Pemerintah Percepat Perjanjian Dagang dan Lindungi Usaha Nasional
- BUMN Asuransi Siap Go Global, Nevi Zuairina Dorong Reformasi Menyeluruh untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
- Perkuat Digital Pelayanan Publik, PLN Icon Plus Terima Kunjungan Strategis Disdukcapil Bintan
- Nevi Zuairina Desak Akuntabilitas Ketat dan Transparansi Maksimal untuk Danantara
- OJK Dukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion
Nasional - 15 Juli 2025
Kemenkes Dorong AI dan Bioteknologi untuk Kesehatan
Nasional - 14 Juli 2025