Empat Pejudi dan Pemilik Warung Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

Sabtu, 04 September 2021, 20:32 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Empat Pejudi dan Pemilik Warung Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung
Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat pejudi (termasuk pemilik warung) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok. IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat pejudi (termasuk pemilik warung) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok.

Penangkapan ke-empat pejudi itu disebabkan, karena dinilai telah meresahkan warga. Selain itu, adanya informasi dari masyarakat kepada Kateam Opsnal, Bripka Doni Febriando, SH, bahwa di TKP adanya aktivitas permainan judi menggunakan uang sebagai taruhannya di wilayah hukum Polsek Lubuktarok.

Dengan dasar surat perintah operasi kepolisian mandiri kewilayahan Ops Pekat (penyakit masyarakat ) 2021 Polres Sijunjung, Nomor : Sprin/282/VIII/OPS.1.3.3/2021 Tanggal 21 Agustus 2021. Satreskrim Polres Sijunjung, dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K bersama anggotanya; Iptu Riyan Anggi Damara, S.Tr.K, Bripka Dony Febriandi,SH , Anggota Opsnal Satreskrim dan Anggota Opsnal Reskrim Res Sijunjung pun menyisir sejumlah tempat dugaan adanya kegiatan Pekat.

Alhasil, empat pejudi 'Qiu-qiu' yang tengah asyik bermain di Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok berhasil digrebek Satreskrim Polres Sijunjung.

Baca juga: Dirjen SDPPI Resmikan Kantor Cabang Pembantu Pelayanan Pos Universal KCP Lubuktarok, Ini Harapan Bupati Sijunjung

Keempat tersangka yang diamankan polisi itu RM, 29 tahun pedagang beralamat di Gantiang, Kenagarian Sijunjung, DL, 36 tahun beralamat di Gantiang, Kenagarian Sijunjun, IS, 34 tahun beralamat di Jorong Rumbai , Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok, dan RS, 36 tahun (pemilik warung/kedai) warga Jorong Rumbai, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok. Nyaris tak ada perlawanan, para pejudi itupun kemudian digiring ke Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (4/9/2021) membenarkan kasus tersebut.

Menurut Kapolres, setelah dapat informasi, lalu Kateam Opsnal menginformasikan kepada Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K, dan seketika memerintahkan untuk mengumpulkan anggota untuk melakukan lidik dan penangkapan terkait informasi tersebut.

Setelah anggota dikumpulkan, dibawah pimpinan Kasatreskrim dan KBO Reskrim bersama anggota lalu bergerak ke lokasi yang digunakan sebagai tempat bermain judi tersebut.

Baca juga: Satu-satunya di Sumbar, Segera Hadir Kantor Cabang Pos Pembantu di Lubuktarok

"Pada pukul 14.50 WIB anggota telah sampai di sebuah warung di pinggir jalan umum Lubuktarok, Jorong Rumbai, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok. Di sana anggota menemukan tiga orang di dalam warung tersebut sedang bermain judi menggunakan kartu domino jenis permainan judi Qiu-Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," jelas Kapolres.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: