Operasi Pekat Singgalang 2021, Polres Sijunjung Amankan 18 Tersangka

Rabu, 08 September 2021, 14:47 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Operasi Pekat Singgalang 2021, Polres Sijunjung Amankan 18 Tersangka
Operasi Kepolisian dengan sandi "Operasi Pekat Singgalang 2021" telah selesai dilaksanakan oleh Polres Sijunjung. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 Agustus sampai 7 September 2021. IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Operasi Kepolisian dengan sandi "Operasi Pekat Singgalang 2021" telah selesai dilaksanakan oleh Polres Sijunjung. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 Agustus sampai 7 September 2021.

Dalam operasi ini, sebanyak 18 orang tersangka telah diamankan di Polres Sijunjung. Dari belasan tersangka itu, dua orang tersangka dilakukan diversi karena masih dibawah umur atau berstatus pelajar.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, mengatakan bahwa 18 tersangka yang diamankan berasal dari kasus Judi. Sementara penjual minuman keras (miras) hanya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

"Dari 18 tersangka yang diamankan, 16 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara untuk dua tersangka dilakukan Diversi karena masih dibawah umur atau berstatus sebagai pelajar," ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (8/9/2021) di Mapolres Sijunjung.

Baca juga: Wigiyono Gelar Pengajian, Santunan Anak Yatim, dan Sunatan Massal Sambut Bulan Suci Ramadan

Dikatakan, selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti dari kasus judi berupa uang sebanyak Rp676.000, tiga lakon kartu qiu-qiu dan dua lakon kartu Remi.

Sementara itu, untuk kasus Miras diamankan sebanyak 113 botol miras berbagai merk dan 13 jerigen minuman keras jenis tuak.

"Para pelaku kasus Judi dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 Jo bis ayat I ke I dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," ujarnya.

AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengimbau, agar masyarakat tidak terlibat dalam perbuatan yang melawan hukum atau kriminalitas, termasuk kasus perjudian, peredaran maupun mengkonsumsi narkoba dan miras karena bisa menganggu kamtibmas.

Baca juga: Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga

"Atas capaian ini, saya mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan jajaran Satreskrim serta satuan lainnya dan Polsek jajaran dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sijunjung," jelasnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: