Komisi II DPRD Sumbar Terima Aspirasi Karyawan Basko Hotel

Rabu, 15 September 2021, 09:04 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Komisi II DPRD Sumbar Terima Aspirasi Karyawan Basko Hotel
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi II menerima aspirasi karyawan Basko Hotel di rumahkan sejak April tahun 2020. Karyawan mengadukan nasibnya, karena belum menerima upah dan pesangon. (mel)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi II menerima aspirasi karyawan Basko Hotel di rumahkan sejak April tahun 2020. Karyawan mengadukan nasibnya, karena belum menerima upah dan pesangon.

"Kita selama kerja, sering menemukan musibah sejak tahun 2016, salah satunya pernah dibayarkan gaji Rp300 ribu seminggu, Jaminan sosial tak jelas dan jatah servis karyawan sering nunggak," ujar koodinator aksi Sonya Nindya Sari juga HRD Basko Primer Hotel Basko, di ruang khusus I DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021).

Menurut Sonya, karyawan kalau kondisi sakit, tidak ada kejelasan dalam penanganan kesehatannya. "Kita sakit tidak ada nangung. Pernah BPJS Kesehatan minta pelunasan. Pihaknya menemukan kendala dalam pencairan jaminan BPJS Kesehatan, karena belum menerima surat PHK dari Basko hotel Padang itu alasan diterima daru pihak BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Anggota komisi II DPRD Sumbar, Budiman, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada karyawan Basko Hotel Padang telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Semoga dapat mendapatkan win- win solusi dalam persoalan ini. Baik dari pihak Basko hotel dan karyawan. PT Basko Hotel tidak profesional," ujar Budiman

Menurut Budiman, pihaknya mendukung langkah dilakukan pihak PPNS Disnaker Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan dan memberi solusi.

Kabid Disnaker Provinsi Sumatera Barat, Prita, mengatakan, pihaknya menemukan kasus masalah ini, karena karyawan tidak mendapatkan hak sesuai aturan berlaku.

"UMP Rp 2 juta 4 ratus ribu dan soal jaminan Sosial tidak didapatkan. THR juga menjadi temuan, karena tidak terima THR dari pihak Basko hotel Padang," ujar Prita.

Ditambahkan Yulita PPNS Disnaker Sumbar mengatakan, prinsipnya sampai hari ini karyawan ini tetap karyawan hotel basko hotel.

"Tidak ada penyerahan atau peralihan ke Laris Manajemen. Sebelum Covid 19 pihak karyawan sudah melapor ke Basko Hotel dengan kesepakatan membayar tunggakan gaji dan memberikan hak sesuai aturan," ujarnya

Hak karyawan Rp 1, 4 Milyar belum dibayarkan PT Basko Hotel Padang dan ditagih solusi kepada PT Laris Manajemen tidak pernah selesai.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: