Nurnas : Tak Perlu Pembahasan, Kucurkan Saja Dana Tanggap Darurat

Jumat, 03 April 2020, 13:31 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Nurnas : Tak Perlu Pembahasan, Kucurkan Saja Dana Tanggap Darurat
Nurnas : Tak Perlu Pembahasan, Kucurkan Saja Dana Tanggap Darurat
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Kondisi darurat virus corona atau covid-19 sudah terjadi, dan semua daerah harus sudah menyediakan anggaran darurat penanggulangan.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas mengatakan, dalam situasi darurat Gubernur sudah bisa menganggarkan dana darurat dengan membuat perkada terlebih dahulu, dan hanya memberitahukannya pada DPRD.

"Pelaksanaan dalam membiayaan kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu dengan peraturan kepala daerah, itu sesuai pasal 162 ayat 11 dalam Permendagri no 13 tahun 2006," tegas Nurnas, Jumat (3/4/2020).

Ditambahkannya, dana tersebut semestinya ditempatkan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), sehingga bisa dipergunakan secepatnya.

Baca juga: Jumlah Pasien Sembuh Terus Meningkat, Gugas Optimis COVID-19 Bisa Disembuhkan dengan Baik

Jika anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas-Dinas lain untuk pembelian barang, maka semua disesuaikan dengan aturan berlaku.

Ketika ditanya bagaimana cara pertanggung jawabannya, Nurnas mengatakan, setelah masa darurat berakhir, maka anggaran tersebut dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan.

Gubernur hanya memberi tahukan pada DPRD Sumbar anggaran dari mana saja yang diambil, dan dipergunakan untuk apa, jadi tidak perlu ada pembahasan untuk hal tersebut, sebelum wabah ini berakhir.

"Gerakan gubernur amat lamban, sementara situasi semakin darurat, jangan menunggu waktu lama untuk penganggaran darurat ini, bisa mengakibatkan penanggulangannya menjadi terbengkalai dan wabah semakin menjadi-jadi," tegas Nurnas.

Baca juga: Update : Kasus Sembuh Covid-19 di Indonesia Bertambah 16 Orang, Positif 106

Melihat kondisi yang ada, masyarakat semakin galau, karena perkembangan ODP dan PDP di Sumbar semakin bertambah pesat, untuk itu tidak ada lagi waktu santai dalam menenangkan fsicologis masyarakat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: