Wapres Bahas Revisi UU ASN : Jangan Lemahkan Reformasi Birokrasi

Minggu, 26 September 2021, 13:00 WIB | Ragam | Nasional
Wapres Bahas Revisi UU ASN : Jangan Lemahkan Reformasi Birokrasi
Wakil Presiden (Wapres), K.H. Ma'ruf Amin. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Wakil Presiden (Wapres), K.H. Ma'ruf Amin, memimpin rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Jumat (24/09/2021) siang.

"Di sini kita ada tiga bahan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian usulan DIM dari pemerintah (yakni) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) tentang perubahan UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi," ungkap Wapres saat membuka rapat.

Revisi UU ASN ini, lanjut Wapres telah masuk program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut. "Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober," ujarnya.

Dalam rapat kali ini, Wapres meminta kepada segenap jajaran pemerintah yang terkait, untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR.

Baca juga: Tim RB UNP Laksanakan Workshop Rencana Aksi 2022

Adapun salah satu yang menjadi perhatian Wapres adalah jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan Jokowi -- Ma'ruf Amin.

"Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten," pesannya.

Bahkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2022 di DPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu, kata Wapres, Presiden secara tegas menyinggung tentang reformasi birokrasi.

"Undang-Undang ASN ini merupakan pilar utama dari reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah," tegasnya.

Baca juga: Tim RB UNP Tahun 2022 Targetkan Tercapainya Dynamic Governance

Sekali lagi, Wapres berharap revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: