173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021

Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi pertama hasil ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pengumuman itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (08/10/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan, seleksi untuk guru sebagai PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat," ujar Nadiem.
Baca juga: Wawako Allex Saputra Lantik PNS dan CPNS Polbit STTD
Selain itu, imbuh Mendikbudristek, guru honorer berstatus ASN PPPK juga lebih berkesempatan untuk mengikuti program peningkatan kompetensi. "Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah (pemda) kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
"Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama," ungkapnya.
Kabar gembira lain yang disampaikan pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK. Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen, dan untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen.
Baca juga: Pjs.Bupati Ahmad Zakri Monitoring Pelaksanaan Seleksi CPNS 50 Kota
Kemudian kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Mahasiswa Sumbar di ITERA Belajar Serius untuk Membangun Daerah
- Presiden Prabowo Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka
- Empat Dosen Fakultas Pariwisata dan Perhotelan UNP Raih Gelar CHE
- Kemendikdasmen Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor, Cegah Kepunahan Bahasa Daerah
- Bupati Jon Firman Pandu Teken Penyerahan Aset untuk Pendirian Sekolah Rakyat di Kabupaten Solok
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025