CSR Semen Padang Bisa Diakses Melalui Situs

Jumat, 22 Oktober 2021, 15:03 WIB | Ragam | Kota Padang
CSR Semen Padang Bisa Diakses Melalui Situs
Gugatan keterbukaan informasi dari Leon Agusta Instutut dijawab gamblang oleh PT. Semen Padang, ketika terjadi persidangan yang digelar Jumat (22/10/2021). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Gugatan keterbukaan informasi dari Leon Agusta Instutut dijawab gamblang oleh PT. Semen Padang, ketika terjadi persidangan yang digelar Jumat (22/10/2021).

Pimpinan Sidang, Nofal Wiska, didampingi Wakil, Adrian Tuswandi, dan Tanti, berusaha mengejar agar bisa diterangkan apakah PT. Semen Padang merupakan badan publik. Ternyata perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMN dari Semen Indonesia.

PT. Semen Padang tetap membuka akses untuk diketahui publik, sekaitan dengan informasi berkaitan dengan publik. Semen Padang tak pernah menerima dana publik dari APBD dan APBN.

Sebagai anak perusahaan, PT. Semen Padang tidak ada menerima subsidi, tapi memang ada penyertaan modal dari PT. Semen Indonesia dan koperasi karyawan.

Baca juga: Dalam 3 Bulan KI Sumbar Telah Menyidangkan 8 Permohonan Sengketa Informasi Publik

"Secara langsung kami tidak menerima subsidi dari PT. Semen Indonesia, dan anggaran lain dari APBN atau APBD," ulas Rinol Tamrin, didampingi Octaveri dan beberapa staf lainnya dari Semen Padang.

Ditambahkannya, penerima manfaat dari CSR tidak akan dibukakan, karena ini merupakan sesuatu yang amat sensitif.

Pernyataan tersebut dijelaskan Wakil Ketua, Adrian Tuswandi, kalau PT. Semen Padang tetap berjalan di bawah naungan kementerian BUMN, dan ditanggapi senang para pimpinan sidang.

"Selama enam tahun KI ada di Sumbar, kita beranggapan PT. Semen Padang masih BUMN, karena anak perusahan PT. Semen Indonesia, dan jika ada keputusan maka ada kesempatan termohon selama 14 hari mengajukan ke PTUN," tegas Adrian.

Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Selesai Verifikasi Faktual, Selanjutnya Penentuan Badan Publik Informatif

Pernyataan Wakil Ketua, Adrian Tuswandi, direspon Wakil Ketua, Tanti Endang Lestari, agar bisa dibawa ke ruang mediasi, agar para pemohon bisa memahami.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: