Satgas Paparkan Cara Hadapi Pandemi Covid-19 Tahun 2021

Rabu, 27 Oktober 2021, 09:55 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Paparkan Cara Hadapi Pandemi Covid-19 Tahun 2021
Pandemi Covid-19. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Kepala Satgas Penanganan Covid-19 /Kepala BNPB melalui Juru Bicara/Koordinator Tim Pakar, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan, Satgas dalam melakukan tugasnya di tahun 2021 berpegang pada prinsip kolaborasi lintas sektor. Satgas juga telah mengeluarkan berbagi kebijakan yang mengatur pelaku perjalanan, baik internasional dan dalam negeri, hingga melakukan penanganan hingga ke tingkat terkecil demi memutus mata rantai penularan.

Dalam penanganan, Satgas memiliki 6 bidang diantaranya Bidang Data/IT, Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, Penanganan Kesehatan, Koordinasi Relawan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.

"Penanganannya dilakukan mulai dari hulu ke hilir yang dibagi dalam 3 pilar. Yakni pilar promotif/preventif, pilar surveilans dan pilar kuratif dengan 3 strategi yaitu sosialisasi dan edukasi, penegakan kedisilinan dan kolaborasi lintas unsur," jelasnya dalam konperensi pers bersama secara virtual, Selasa (26/10/2021) tentang Evaluasi Program PC PEN dan Optimalisasi Anggaran Tahun 2021 yang juga disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sepanjang tahun 2021 Satgas menerapkan berbagai kebijakan. Dapat terlihat pada awal tahun 2021, dimana terjadi lonjakan kasus diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan saat itu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menjadi mitigasi kasus pada lonjakan pertama.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Setelah kasus turun, kebijakan PPKM dilanjutkan dengan PPKM Mikro yang diterapkan di seluruh Indonesia. Satgas membentuk posko hingga ke tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia dalam mengawasi protokol kesehatan di tingkat terkecil sehingga dapat memutus mata rantai penularan dan masyarakat tetap aman dan produktif.

Pada saat terjadinya lonjakan kedua di bulan Juli 2021, PPKM Mikro dilanjutkan dengan kebijakan PPKM Darurat, karena terjadi lonjakan dampak dari Idul Fitri. "Kebijakan ini (PPKM Darurat) berhasil menekan kasus sehingga dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 1- 4 yang masih berlaku hingga saat ini," lanjut Wiku.

Selain berbasis PPKM, kebijakan Satgas juga mengatur pelaku perjalanan internasional dan perjalanan dalam negeri. Untuk perjalanan internasional, Satgas telah mengeluarkan 6 surat edaran dan 11 surat edaran perjalanan dalam negeri sepanjang tahun 2021.

Termasuk juga mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021. Upaya lainnya seperti pemantauan perubahan perilaku masyarakat yaitu menjaga jarak, memakai masker, pembentukan posko di seluruh Indonesia, penyediaan fasilitas isolasi terpusat dan distribusi masker sebagai upaya pencegahan.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Sementara dari 6 bidang dalam Satgas, dari bidang Data/IT penyediaan sistem data Bersatu Lawan COVID-19, zonasi risiko, monitoring perubahan perilaku, pelaksanaan PPKM Mikro. Dari kumpulan data yang ada, digunakan oleh kementerian/Lembaga tingkat pusat dan daerah sebagai dasar analisis situasi dan dasar pengambilan keputusan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: