Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh menjadi Maksimal 3x24 Jam

Minggu, 31 Oktober 2021, 18:14 WIB | Ekonomi | Nasional
Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh menjadi Maksimal 3x24 Jam
Daob 2 Bandung. IST


Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1.Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: Suntik 702 HPR, Dispangtan Tuntaskan Vaksinasi Rabies Gratis di Seluruh Kelurahan

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

(*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: