Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri yang Perlu Diketahui Sesuai Edaran Satgas

Kamis, 04 November 2021, 08:12 WIB | Kesehatan | Nasional
Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri yang Perlu Diketahui Sesuai Edaran Satgas
Ilustrasi Perjalanan Dalam Negeri
IKLAN GUBERNUR
JAKARTA, binews.id --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 November 2021.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," disebutkan dalam SE.

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

"Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil," dijelaskan dalam SE.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Adapun ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya di dalam SE juga disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan aturan ini, yang di antaranya adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 25 Oktober 2021 dan 1 November 2021.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Baca juga: Bandara AP II Juga Pastikan Kesiapan Lokasi Tes PCR & Antigen

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: