Upah Minimum Provinsi Sumbar naik jadi Rp2,51 juta

Sabtu, 20 November 2021, 08:23 WIB | Ragam | Kota Padang
Upah Minimum Provinsi Sumbar naik jadi Rp2,51 juta
UMP Provinsi Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2022 ditetapkan Rp2.512.539 per bulan atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi, di Padang, Jumat (19/11/2021) mengatakan Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.

Ia mengatakan, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha.

Menurutnya kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi COVID-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.

Baca juga: Susul Gubernur Mahyeldi ke Magelang, Wagub Vasko Antusias Ikuti Retreat

"Perhitungan penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022," katanya.

Dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.

Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bus bagi Bupati/Wali Kota Beserta Wakil Menuju Bandara Yogya Usai Retret di Magelang

Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: