KISB Bedah Ketentuan Pidana Informasi Publik
PADANG, binews.id -- Pasal pidana informasi termaktub pada Bab IX UU 14 tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal-pasal pidana tersebut ada di Pasal 51 sampai 57, itu faktanya bahwa UU KIP punya karakteristik regulasi tersendiri.
"Tapi sejak UU KIP efektif berlaku 11 tahun lalu pasal-pasal itu seakan berada di lorong hampa," ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB), Adrian Tuswandi, didamping Panitera Pengganti KISB, Kiki Eko Saputra, pada pers relisesnya Senin (22/11/2022).
Menurur Adrian, komisioner dua periode di KISB ada banyak faktor penghambat dan ketakadaan regulasi tindaka lanjut terkait pidana informasi publik tersebut, sehingga pasal-pasal itu seperti ada dan tiada saja.
"Besok (Selasa, red) di Truntum Hotel (Grand Inna) KISB menggelar Foccus Group.Discusian (FGD) dengan tema Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008, Problem dan Ketentuan Hukum Penerapannya," ujar Adrian
Baca juga: Mahyeldi Buka FGD untuk Percepatan Transisi Energi di Sumbar
Adrian biasa _disapa Toaik_ oleh kalangan jurnalis dan penggiat keterbukaan infomasi publik di Sumbar mengatakan FGD adalah bagian dari ikhtiar KISB.
"Hasil FGD adalah rekomendasi yang akan disampaikan ke KI Pusat dan stakeholder penegakan hukum, supaya pasal pidana informasi itu tidak menjadi macan kertas saja," ujar Adrian.
Sementara Kiki Eko Saputra mengatakan, FGD akan menghadirkan narasumber lintas lembaga. "Ada Bang Adrian (Komisioner KISB), Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar dan Pakar Hukum Pidana dari Unand," ujar Kiki.
Pembahasan FGD kata Adrian, tentu akan merujuk ke soal unsur pidana informasi publik, pertanggung jawaban pidana, dan prosedur pemidanaan yang dilakukan.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Gelar FGD: Rumuskan Arah Baru Pembangunan dan Inovasi Pemerintahan
"Semoga FGD besok mendapatkan solusi dalam penerpaan Bab XI ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008," ujar Adrian. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Alek Nagari Berok Nipah, Menuju Integrasi Masyarakat Multikultural
- Serahkan 10 Bentor, Evi Yandri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
- Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Wagub Sumbar Ajak Pemuda Untuk Bergerak Wujudkan Indonesia Maju
- Fadly Amran Dorong Gebu Minang Padang Berperan Kurang Angka Pengangguran
- Fadly Amran: Batagak Penghulu Bukan Hanya Seremoni Adat, Tapi Pengukuhan Tanggungjawab Besar








