KISB Bedah Ketentuan Pidana Informasi Publik

PADANG, binews.id -- Pasal pidana informasi termaktub pada Bab IX UU 14 tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal-pasal pidana tersebut ada di Pasal 51 sampai 57, itu faktanya bahwa UU KIP punya karakteristik regulasi tersendiri.
"Tapi sejak UU KIP efektif berlaku 11 tahun lalu pasal-pasal itu seakan berada di lorong hampa," ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB), Adrian Tuswandi, didamping Panitera Pengganti KISB, Kiki Eko Saputra, pada pers relisesnya Senin (22/11/2022).
Menurur Adrian, komisioner dua periode di KISB ada banyak faktor penghambat dan ketakadaan regulasi tindaka lanjut terkait pidana informasi publik tersebut, sehingga pasal-pasal itu seperti ada dan tiada saja.
"Besok (Selasa, red) di Truntum Hotel (Grand Inna) KISB menggelar Foccus Group.Discusian (FGD) dengan tema Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008, Problem dan Ketentuan Hukum Penerapannya," ujar Adrian
Adrian biasa _disapa Toaik_ oleh kalangan jurnalis dan penggiat keterbukaan infomasi publik di Sumbar mengatakan FGD adalah bagian dari ikhtiar KISB.
"Hasil FGD adalah rekomendasi yang akan disampaikan ke KI Pusat dan stakeholder penegakan hukum, supaya pasal pidana informasi itu tidak menjadi macan kertas saja," ujar Adrian.
Sementara Kiki Eko Saputra mengatakan, FGD akan menghadirkan narasumber lintas lembaga. "Ada Bang Adrian (Komisioner KISB), Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar dan Pakar Hukum Pidana dari Unand," ujar Kiki.
Pembahasan FGD kata Adrian, tentu akan merujuk ke soal unsur pidana informasi publik, pertanggung jawaban pidana, dan prosedur pemidanaan yang dilakukan.
Baca juga: KPID Sumbar Gandeng FIB Unand Dalam FGD Public Hearing Ranperda Penyiaran Sumatera Barat
"Semoga FGD besok mendapatkan solusi dalam penerpaan Bab XI ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008," ujar Adrian. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wagub Sumbar Bebaskan Antoni yang Bertahun-tahun Hidup Dalam Pasungan
- UNP Gelar Shalat Idul Adha di RTH Rektorat, Rektor: Kurban Momentum Refleksi dan Solusi Sosial
- Salat Idul Adha di PT Semen Padang, Khatib Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Terima Ninik Mamak, Bahas Pelestarian Silek Tuo
- Kolaborasi Hijau: PT Semen Padang dan PPNP Tanam Harapan Lewat 2 Juta Bibit Kaliandra