Kominfotik Berdayakan Sekretariat DPRD Sumbar tentang KIP

Kamis, 25 November 2021, 09:22 WIB | Ragam | Kota Padang
Kominfotik Berdayakan Sekretariat DPRD Sumbar tentang KIP
Ketebrukaan Informasi Publik (KIP) terus bergulir menyasar ke semua lorong-lorong badan publik. Semua berhak untuk tahu, hak anda untuk tahu adalah tagline dari penerapan UU 14 Tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ketebrukaan Informasi Publik (KIP) terus bergulir menyasar ke semua lorong-lorong badan publik. Semua berhak untuk tahu, hak anda untuk tahu adalah tagline dari penerapan UU 14 Tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ini bagian upaya Diskominfotik sebagai implementasi pokok-pokok pikir Anggota DPRD Sumbar tentang keharusan dan masifnya keterbukaan informasi publik. Hari ini staf Sekretariat DPRD Sumbar diberikan pengayaan tentang KIP," ujar Kabid IKP Diskominfotik, Indra Sukma, mewakili Kadis, Jasman Rizal, Rabu (24/11/2021), di Hotel Axana.

Hadir sebagai pemateri terkait tema Rabu pagi Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi yang memaparkan soal informasi publik sampai ke sengketa informasi publik.

"Sebagai hak yang diatur di konsititusi negara UUD 1945, UU 14 tahun 2008 menjadi penjamin hak untuk tahu setiap orang di republik ini," ujar Adrian. (*/bi)

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: