Kominfotik Berdayakan Sekretariat DPRD Sumbar tentang KIP
PADANG, binews.id -- Ketebrukaan Informasi Publik (KIP) terus bergulir menyasar ke semua lorong-lorong badan publik. Semua berhak untuk tahu, hak anda untuk tahu adalah tagline dari penerapan UU 14 Tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini bagian upaya Diskominfotik sebagai implementasi pokok-pokok pikir Anggota DPRD Sumbar tentang keharusan dan masifnya keterbukaan informasi publik. Hari ini staf Sekretariat DPRD Sumbar diberikan pengayaan tentang KIP," ujar Kabid IKP Diskominfotik, Indra Sukma, mewakili Kadis, Jasman Rizal, Rabu (24/11/2021), di Hotel Axana.
Hadir sebagai pemateri terkait tema Rabu pagi Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi yang memaparkan soal informasi publik sampai ke sengketa informasi publik.
"Sebagai hak yang diatur di konsititusi negara UUD 1945, UU 14 tahun 2008 menjadi penjamin hak untuk tahu setiap orang di republik ini," ujar Adrian. (*/bi)
Baca juga: Jamkrida Sumbar Didorong Lebih Ekspansif, DPRD Bahas Revisi Perda Modal
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Terima Aksi Buruh, Janjikan Tindak Lanjut Tuntutan
- Penumpang KA Pariaman Ekspres Tembus 140%, KAI Divre II Sumbar Layani 23 Ribu Pelanggan pada Libur Hari Buruh 2026
- 7 Hunsela Melayu Gaduang Diterima Korban Banjir Bandang Batu Busuk
- Gubernur Mahyeldi Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Sumbar Periode 2025--2031
- Wawako Maigus Nasir Lepas 383 JCH Kloter 8 Kota Padang






