Kominfotik Berdayakan Sekretariat DPRD Sumbar tentang KIP

PADANG, binews.id -- Ketebrukaan Informasi Publik (KIP) terus bergulir menyasar ke semua lorong-lorong badan publik. Semua berhak untuk tahu, hak anda untuk tahu adalah tagline dari penerapan UU 14 Tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini bagian upaya Diskominfotik sebagai implementasi pokok-pokok pikir Anggota DPRD Sumbar tentang keharusan dan masifnya keterbukaan informasi publik. Hari ini staf Sekretariat DPRD Sumbar diberikan pengayaan tentang KIP," ujar Kabid IKP Diskominfotik, Indra Sukma, mewakili Kadis, Jasman Rizal, Rabu (24/11/2021), di Hotel Axana.
Hadir sebagai pemateri terkait tema Rabu pagi Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi yang memaparkan soal informasi publik sampai ke sengketa informasi publik.
"Sebagai hak yang diatur di konsititusi negara UUD 1945, UU 14 tahun 2008 menjadi penjamin hak untuk tahu setiap orang di republik ini," ujar Adrian. (*/bi)
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang