Pemerintah Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Kasus Periode Nataru

Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah dihimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot di Bulan Januari 2022. Untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena bepergian.
Terkait dengan aturan terbaru ini pemerintah daerah dihimbau segera mengadaptasi dalam peraturan daerah terkait poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat.
Pihak lain seperti Tokoh/Pemuka agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa/Lurah/Walinagari, Pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonforma dan Media Massa diharapkan berkolaborasi untuk sosialisasi peraturan secara masif.
Baca juga: Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
Nantinya InMendagri ini akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas COVID-19. Aturannya akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik. "Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama," pungkas Wiku. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025